Modus Licik Sindikat Penipuan Online Taiwan di Bali: Incar Korban di Malaysia, Atasan di Luar Negeri

Kegiatan mereka saat dilakukan pengamanan mereka sedang beraktivitas duduk di suatu ruangan secara bersamaan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:08 WIB
Modus Licik Sindikat Penipuan Online Taiwan di Bali: Incar Korban di Malaysia, Atasan di Luar Negeri
Pengamanan 103 WNA di sebuah vila di Kabupaten Tabanan,Bali, Rabu (26/6/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Sebanyak 103 WNA asal Taiwan diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024) lalu. Mereka yang tinggal di vila tersebut diringkus bersamaan oleh petugas.

Ketua Tim Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto menyampaikan bahwa saat ditangkap, mereka sedang beraktivitas di sebuah ruangan dengan menggunakan barang bukti yang ditemukan.

“Kegiatan mereka saat dilakukan pengamanan mereka sedang beraktivitas duduk di suatu ruangan secara bersamaan dengan menggunakan alat bukti,” ujar Arief saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6/2024).

Ada pun barang bukti yang digunakan dan diamankan saat itu juga adalah beragam alat elektronik. Yang terbanyak, Imigrasi mengamankan 450 unit ponsel bermerek iPhone.

Baca Juga:Bule Ini Viral Lantaran Ngamuk Saat Dilarang Petugas Naik ke Pura Malah Sebut Karma

Selain itu, ditemukan juga 3 unit tablet iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 4 unit ponsel android, 4 unit router Wi-Fi, dan sebuah printer. Barang bukti tersebut membuat tim Imigrasi curiga para pelaku melakukan tindak kejahatan siber.

Setelah diperiksa, ternyata terungkap jika mereka semua terlibat dalam sindikat internasional penipuan online. Namun, mereka mengaku beroperasi untuk menargetkan WN Malaysia sebagai korban.

Arief juga menjelaskan jika timnya mengetahui jika mereka hanya bekerja secara remote di Bali. Sementara, atasan mereka berada di luar negeri dan hanya berkomunikasi via ponsel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, mereka bekerja remote, diremote dari luar (negeri), komunikasi menggunakan HP,” ujarnya.

Arief juga menjelaskan modus rapi mereka dengan tidak datang ke Indonesia secara berbarengan. Dia menjelaskan semua pelaku datang dalam rentang waktu dari tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga:Katana Tabrak Scoopy di Tabanan, Pengemudi Diduga Ngantuk

Mereka disebut hanya datang dalam kelompok kecil antara 3-5 orang dan menggunakan izin tinggal terbatas atau visa kunjungan. Mereka juga datang dari berbagai bandara di Indonesia sebelum bertemu di Bali.

“Kedatangan mereka bervariasi, mereka datang tidak secara bergerombolan. Tidak masif datang ke Indonesia, tapi satu per satu dalam kelompok kecil 3-5 orang,” pungkasnya.

Sebanyak 91 orang pria dan 12 orang wanita itu akan segera dideportasi dari Indonesia untuk dikembalikan ke negaranya. Mereka dideportasi karena tidak ada unsur pidana yang dapat menjerat mereka secara hukum di Indonesia.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak