SuaraBali.id - Kepolisian akhirnya mengungkap dugaan penyebab kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (23/6/2024). Kebakaran tersebut menewaskan 18 orang korban yang merupakan pekerja di gudang tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan jika timnya dan pihak Laboratorium Forensik Polda Bali menduga penyebab kebakaran tersebut adalah adanya percikan api dari dinamo starter mobil pick up yang ada di gudang tersebut.
Percikan api tersebut menyambar gas yang keluar dari sebuah tabung gas elpiji 50 kilogram yang bocor. Percikan api tersebut dengan mudah membesar dan menyebabkan kebakaran tersebut.
“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo starter mobil pick up, di mana percikan apinya menyambar gas elpiji yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” ujar Sukadi pada Minggu (23/6/2024).
Baca Juga:Satu Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Masih Bertahan, RS Beberkan Kondisinya
Penyebab tersebut didapatkan dari olah TKP tim Labfor Polda Bali yang menemukan kunci mobil tersebut masih terpasang di starter mobil. Setelah dicek, bagian dinamo starter mobil tersebut sudah terbakar.
Dari keterangan pemilik gudang yang merupakan tersangka kasus ini, Sukojin menjelaskan jika mobil tersebut memang biasa dibawa oleh pegawainya. Namun, polisi kesulitan memastikan pernyataan tersebut karena tidak ada saksi.
“Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Denpasar menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kebakaran tersebut. Gudang tersebut dinyatakan tidak layak dijadikan gudang elpiji karena tidak sesuai standar untuk menyimpan migas.
Atas perbuatannya, Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomo 6 Tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:Uji Coba Satu Arah Karena Icon Mall Bikin Macet Makin Parah? Ini Kata Warga di Sanur
Sementara, Sukadi belum bisa menjelaskan terkait adanya dugaan praktik pengoplosan di gudang tersebut. Hal tersebut dikarenakan pihak Laboratorium Forensik belum menemukan bukti yang mendukung adanya dugaan tersebut.
“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut,” punykasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda