SuaraBali.id - Seorang warga negara (WN) Inggris, berinisial SA nekat menganiaya korban I Kadek Peren (27) di Jalan Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Selasa (4/6/2024) pukul 14.25 WITA.
Awalnya ia mengaku SA naik motor Yamaha Nmax. Namun dia mengendarai secara ugal-ugalan. Hingga akhirnya Kadek Peren yang kebetulan melintas bahkan nyaris ditabraknya.
Setelah itu Kadek Peren pun memberikan nasihat supaya berkendara dengan baik. Nasihat itu justru dibalas dengan penganiayaan yang membuat korban alami luka di beberapa bagian wajah.
Warga setempat pun datang dan melerai, namun bule tersebut bukannya menerima teguran warga, warga Inggris ini malah emosional dan menantang warga berkelahi.
Baca Juga:Ayunan Jantra di Karangasem, Permainan Sederhana Para Gadis Tapi Sarat Makna
Tak mau terjadi keributan, maka warga memanggil polisi. Ternyata pelaku kabur.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan korban keluar dari mobil, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan.
"Kemudian WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," ujar Gananta, Rabu (5/6/2024).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar menangkap SA di tempatnya menginap di Agastya Villa Ubud, tidak jauh dari TKP.
"Selasa malam ini kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai," jelasnya.
Baca Juga:Ibu-ibu Ini Nekat Masukkan Barang di Minimarket ke Dalam Baju, Santai Meski Ada CCTV
Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.