Tak Terima Ditegur Karena Ugal-ugalan WN Inggris di Tampaksiring Aniaya Warga

Kadek Peren pun memberikan nasihat supaya berkendara dengan baik.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 Juni 2024 | 20:24 WIB
Tak Terima Ditegur Karena Ugal-ugalan WN Inggris di Tampaksiring Aniaya Warga
Seorang warga negara (WN) Inggris, berinisial SA nekat menganiaya korban I Kadek Peren (27) di Jalan Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Selasa (4/6/2024) pukul 14.25 WITA.

SuaraBali.id - Seorang warga negara (WN) Inggris, berinisial SA nekat menganiaya korban I Kadek Peren (27) di Jalan Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Selasa (4/6/2024) pukul 14.25 WITA.

Awalnya ia mengaku SA naik motor Yamaha Nmax. Namun dia mengendarai secara ugal-ugalan. Hingga akhirnya Kadek Peren yang kebetulan melintas bahkan nyaris ditabraknya.

Setelah itu Kadek Peren pun memberikan nasihat supaya berkendara dengan baik. Nasihat itu justru dibalas dengan penganiayaan yang membuat korban alami luka di beberapa bagian wajah.

Warga setempat pun datang dan melerai, namun bule tersebut bukannya menerima teguran warga, warga Inggris ini malah emosional dan menantang warga berkelahi.

Baca Juga:Ayunan Jantra di Karangasem, Permainan Sederhana Para Gadis Tapi Sarat Makna

Tak mau terjadi keributan, maka warga memanggil polisi. Ternyata pelaku kabur.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan korban keluar dari mobil, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan.

"Kemudian WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," ujar Gananta, Rabu (5/6/2024).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar menangkap SA di tempatnya menginap di Agastya Villa Ubud, tidak jauh dari TKP.

"Selasa malam ini kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai," jelasnya.

Baca Juga:Ibu-ibu Ini Nekat Masukkan Barang di Minimarket ke Dalam Baju, Santai Meski Ada CCTV

Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini