Tak Terima Ditegur Karena Ugal-ugalan WN Inggris di Tampaksiring Aniaya Warga

Kadek Peren pun memberikan nasihat supaya berkendara dengan baik.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 Juni 2024 | 20:24 WIB
Tak Terima Ditegur Karena Ugal-ugalan WN Inggris di Tampaksiring Aniaya Warga
Seorang warga negara (WN) Inggris, berinisial SA nekat menganiaya korban I Kadek Peren (27) di Jalan Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Selasa (4/6/2024) pukul 14.25 WITA.

SuaraBali.id - Seorang warga negara (WN) Inggris, berinisial SA nekat menganiaya korban I Kadek Peren (27) di Jalan Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Selasa (4/6/2024) pukul 14.25 WITA.

Awalnya ia mengaku SA naik motor Yamaha Nmax. Namun dia mengendarai secara ugal-ugalan. Hingga akhirnya Kadek Peren yang kebetulan melintas bahkan nyaris ditabraknya.

Setelah itu Kadek Peren pun memberikan nasihat supaya berkendara dengan baik. Nasihat itu justru dibalas dengan penganiayaan yang membuat korban alami luka di beberapa bagian wajah.

Warga setempat pun datang dan melerai, namun bule tersebut bukannya menerima teguran warga, warga Inggris ini malah emosional dan menantang warga berkelahi.

Baca Juga:Ayunan Jantra di Karangasem, Permainan Sederhana Para Gadis Tapi Sarat Makna

Tak mau terjadi keributan, maka warga memanggil polisi. Ternyata pelaku kabur.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan korban keluar dari mobil, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan.

"Kemudian WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," ujar Gananta, Rabu (5/6/2024).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar menangkap SA di tempatnya menginap di Agastya Villa Ubud, tidak jauh dari TKP.

"Selasa malam ini kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai," jelasnya.

Baca Juga:Ibu-ibu Ini Nekat Masukkan Barang di Minimarket ke Dalam Baju, Santai Meski Ada CCTV

Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini