Untuk mendapatkan subsidi tersebut pada dasarnya harus melampirkan bukti form pendaftaran ke SMP Negeri, namun tidak terima, serta menyampaikan mendaftar ke SMP swasta yang mana.
Selanjutnya, dari data yang telah terkumpul itu, subsidi akan ditransfer dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke sekolah atau SMP swasta yang bersangkutan.
"Misalnya, di SMP PGRI 1 Denpasar ada 100 siswa, SMP PGRI 2 Denpasar ada 200 siswa. Misalnya seperti itu, jadi 100 dikalikan Rp1 juta ke SMP PGRI 1 Denpasar dan 200 kali Rp1 juta ke SMP PGRI 2," ujarnya.
Ia menambahkan terkait dengan sistem PPDB tahun pelajaran 2024/2025, masih sama menggunakan sistem secara daring (online) dan pekan lalu persiapannya sudah dimatangkan. (ANTARA)
Baca Juga:Golkar Siapkan Adik Arya Wedakarna Dan Gde Oka Maju di Pilkada Denpasar
- 1
- 2