Terlebih, meski harganya melonjak tajam, masyarakat tetap menyanggupi harga sehingga pengecer berani menjual dengan harga tersebut.
“Harga yang tinggi itu di warung-warung, kalau harga di pangkalan, agen, sesuai dengan peraturan gubernur, iya ini (Rp30.000) harga tertinggi tapi tidak semua daerah, hanya di daerah-daerah yang langka. (ANTARA)