Terungkap di Persidangan, Bendesa Adat Berawa Ngaku Galau Karena Rp 10 Miliar Belum Cair

Dalam dakwaan kasus pemerasan yang dilakukan Riana dijabarkan bagaimana kronologi dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:09 WIB
Terungkap di Persidangan, Bendesa Adat Berawa Ngaku Galau Karena Rp 10 Miliar Belum Cair
KR saat terkena OTT di Denpasar, Kamis (2/5/2024) [Istimewa]

Tidak berselang lama setelah itu Ketut digerebek oleh petugas Kejaksaan Tinggi Bali.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari perusahaan yang akan mendirikan apartemen dan resort di kawasan Berawa Badung. Saat itu terdakwa selaku bendesa adat kemudian meminta uang Rp10 miliar sebagai syarat agar perizinan di daerahnya berjalan lancar.

Dari Rp10 miliar yang diminta, pihak perusahaan sudah memberikan Rp50 juta, lalu Rp100 juta, total Rp150 juta.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP.  Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:Bendesa Adat Berawa Terjaring OTT di Cafe Bersama Uang Segepok dari Investor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini