Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Junaidi menyampaikan kepada korban bahwa SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp10 juta.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban.
Selain nyamar menjadi Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (ANTARA)
Baca Juga:Di Balik Euforia Kedatangan Presiden di Mataram, Karyawan Restoran Kewalahan Bersih-bersih