Setelah pelaku pergi, baru lah saksi tersebut menyadari banyak ceceran darah di tangga yang baru saja dilalui pelaku. Dia juga kemudian menyadari pelaku saat itu sedang berlumuran darah.
Baru kemudian dia melaporkan hal tersebut kepada penjaga kos. Lantas, penjaga kos yang kemudian melihat kamar pelaku juga penuh darah kemudian melaporkan langsung ke Mapolsek Kuta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amran membunuh RA usai korban disebut menaikkan tarifnya secara mendadak. RA juga mengancam pelaku akan mendatangkan pacar dan teman-temannya.
Pasca dibunuh, jasad RA ditemukan dalam koper yang dibuang di kolong jembatan yang ada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, Amran dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa Dengan Dalih Adat Rusak Nama Baik Bali
Kontributor : Putu Yonata Udawananda