Sekitar pukul 03.00 Wita, saksi kembali mendengar suara benda jatuh kemudian bergegas keluar kamar dan melihat terduga pelaku (penghuni kos lantai 2) turun tergesa-gesa membawa sebuah koper besar warna hitam.
Hal itu juga disaksikan oleh saksi lain, Gede suka Dana Wiarta yang saat itu keluar dari kamar karena mendengar suara dentuman di tembok.
Saat itu, saksi Agus Arya melihat pada pakaian terduga pelaku terdapat banyak bercak darah dan pergi menaiki sepeda motor membawa koper hitam meninggalkan kos-kosan. Saksi pun kaget melihat banyak ceceran darah di tangga menuju lantai 2 dan di halaman rumah kos. Saksi memberitahukan kepada saksi lain Made Dwi Artha Adi Putra.
Mendengar informasi tersebut, saksi Dai Putra mengecek ke atas lantai 2. Saksi melihat ke kamar kos pojok paling utara dalam keadaan berantakan dan banyak ceceran darah.
Baca Juga:Hari Kebebasan Pers, Konsulat Jenderal Australia di Bali Adakan Ramah Tamah Dengan Media
Karena merasa janggal, saksi kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kuta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personel piket Polsek Kuta mendatangi TKP kos milik pelaku dan menemukan ID Card pegawai milik pelaku. Personel Polsek Kuta pun langsung melakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)