Ini Keadaan Lettu Agam yang Viral Karena Perselingkuhan Setelah Ditahan

Saat ini Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari semua tugasnya di Satuan Kesehatan Kodam Udayana.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 24 April 2024 | 14:33 WIB
Ini Keadaan Lettu Agam yang Viral Karena Perselingkuhan Setelah Ditahan
Ilustrasi perselingkuhan. [Ist]

SuaraBali.id - Anggota TNI yang viral akibat terlibat dugaan perselingkuhan, Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan di Detasemen Polisi Militer Udayana.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2024).

Tak disebutkan rinci kapan waktu penahanannya namun ia ditahan atas dasar kasus ada yang bersangkutan ditahan oleh Denpom Udayana.

Baca Juga:Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?

Menurut Agung, ada tiga kasus yang melibatkan anggota TNI dari Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu, yakni pertama, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kedua, kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai sales di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan ketiga adalah kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.

"Yang KDRT sudah putusan, yang kasus di Kupang sudah pelimpahan berkas, dan yang ketiga masih penyelidikan," tambahnya.

Saat ini Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari semua tugasnya di Satuan Kesehatan Kodam Udayana. Sedangkan istrinya Anandira Puspita, sudah dibebaskan dari tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Viral Pria di Bali Jemur Uang, Warganet Kompak Panggil KPK

Bukan hanya Anandira, admin dari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat dengan pasal yang sama.

Mereka terjerat karena telah mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa ijin.

Dalam unggahan pada akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi polisi di Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.

Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak