Sering Buat Onar, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Aljazair

Meresahkan masyarakat di kawasan wisata Legian

Muhammad Yunus
Kamis, 18 April 2024 | 16:51 WIB
Sering Buat Onar, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Aljazair
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendata WNA asal Aljazair (tengah) yang kerap membuat onar di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/4/2024) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali]

SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB karena kerap membuat onar. Sehingga meresahkan masyarakat di kawasan wisata Legian.

“Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang sering berbuat onar,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis 18 April 2024.

Pria berusia 38 tahun itu kerap berperilaku arogan dengan mengganggu ketertiban di tempat makan, bahkan tidak mau mengikuti harga sesuai pasar setempat.

Warga kemudian melaporkan aksi SAB melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi milik Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.

Baca Juga:Giri Prasta Senyum Tipis Ditanya Soal Pilgub Bali Dan Jadi Opsi Pendamping Koster

Tim imigrasi kemudian mengumpulkan informasi tersebut dan mengecek data keimigrasian.

Selanjutnya, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menangkap pelaku pada Rabu (17/4) dan saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Detensi) untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selain berbuat onar, SAB juga ternyata melanggar izin tinggal di Bali.

Berdasarkan data keimigrasian, SAB masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan yang habis berlaku pada 15 September 2023 atau hampir tujuh bulan melebihi izin tinggal.

“SAB kami detensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian,” katanya.

Baca Juga:Pelatih Jepang yang Datang ke Bali Ternyata Mantan Pemain Liga 1 Indonesia

Suhendra menambahkan SAB melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, SAB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi karena beragam masalah mulai dari pelanggaran izin tinggal, melampaui izin tinggal hingga masalah hukum.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA dideportasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini