Sudah Batas Waktu Akhir, AWK Tak Juga Kemasi Barang di Kantor DPD RI Bali

Rio yang merupakan petugas administratif di daerah ia tak bisa mengambil tindakan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 Maret 2024 | 14:29 WIB
Sudah Batas Waktu Akhir, AWK Tak Juga Kemasi Barang di Kantor DPD RI Bali
Situasi di depan ruang kerja Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Bali, Denpasar, Selasa (12/3/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Adanya Keputusan dan surat itu membuat Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.

Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW). (ANTARA)

Baca Juga:DPD Cabut Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Arya Wedakarna, Begini Respons AWK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak