DPD Cabut Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Arya Wedakarna, Begini Respons AWK

Dia juga diminta untuk mengambil barang pribadinya yang ada di kantor tersebut paling lambat pada Selasa (12/3/2024) nanti.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 06 Maret 2024 | 08:11 WIB
DPD Cabut Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Arya Wedakarna, Begini Respons AWK
Senator DPD RI Arya Wedakarna. (Instagram/aryawedakarna)

Sementara itu, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengonfirmasi jika dia telah menerima surat tersebut. Dia juga sudah menerima arahan dari pusat terkait surat tersebut.

Rio mengaku akan berpedoman pada surat dan arahan tersebut untuk melakukan tindak lanjut kedepannya. Dia meminta untuk menunggu sampai batas waktu surat tersebut pada 12 Maret nanti.

“Jadi intinya, kita sudah (dapat) jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita akan menunggu sampai tanggal 12 (Maret),” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).

Seperti diketahui, pemberhentian AWK adalah buntut dari sidang etik yang dilakukan BK DPD beberapa waktu yang lalu. Wedakarna dinilai telah melakukan pelanggaran etik dalam tugasnya sebagai anggota DPD RI.

Baca Juga:Ogoh-ogoh Nenek Tua Ini Disebut Paling Seram, Gerakan Matanya Ngeri

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak