“Ini kasus targetan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan. 4,5 bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu itu dakwaan itu salah total,” imbuh dia.
Putusan bebas untuk Mantan Rektor Universitas Udayana itu disambut meriah oleh para pendukungnya yang sudah meramaikan Pengadilan Tipikor Kota Denpasar sejak pagi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar