Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Universitas Udayana Diborgol ke Pengadilan

Mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang putusan

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Februari 2024 | 12:16 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Universitas Udayana Diborgol ke Pengadilan
Terdakwa mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2018-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024) [Suara.com/ANTARA]

Dana SPI tersebut disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun pada Bank mitra, di antaranya Bank BTN Rp50 miliar, Bank BPD Bali Rp70 miliar, Bank Mandiri Rp30 miliar, dan Bank BNI lebih dari Rp100 miliar.

Uang tersebut dijadikan agunan oleh terdakwa Antara dan pejabat Unud lainnya, sementara jaminan atau agunan digunakan untuk memperoleh fasilitas kendaraan.

Akibatnya, sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan SPI tersebut, karena sarana dan prasarana di Unud yang menjadi salah satu syarat standar pelayanan minimum dalam kegiatan belajar mengajar masih sangat minim, tidak memadai, dan banyak yang rusak. (Antara)

Baca Juga:Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Presiden Jokowi Lakukan Pelanggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini