Suwipra mengaku siap mengajukan tahapan judicial review bersama pelaku usaha lainnya. Dia juga siap jika harus menempuh cara dengan aksi.
“Setuju banget (melakukan aksi). Kalau memang itu cara yang akan dipilih oleh teman-teman semua,” ujarnya saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Pernyataan senada juga dilontarkan pihak Atlas Beach Fest. Mereka menjelaskan jika akan akan menempuh jalur hukum terlebih dahulu dan meminta untuk meninjau kembali peraturan tersebut.
Namun, jika hal tersebut tidak disetujui, maka pihak Atlas menilai aksi demontrasi bisa menjadi opsi terakhir.
Baca Juga:HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata
“Kita harus lihat dari sudut pandang legal move, yang kita angkat kita harus bikin surat terbuka dulu ke Pak Jokowi, ke Menko Marves tembusannya ke Bapak PJ gubernur dan Bupati Badung untuk mereview kembali,” tutur pihak Humas Atlas Beach Fest, Tommy Dimas.
“Kalau nanti tidak disetujui iya (aksi demonstrasi) tadi solusi dan menjadi opsi terakhir,” ujar dia.
Peraturan kenaikan pajak hiburan tersebut sudah berlaku pada Undang-undang nomor 1 tahun 2024 per tanggal 1 Januari 2024. Sementara, sudah ada tiga kabupaten di Bali yang sudah menurunkan Peraturan Daerah terkait hal itu yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Desa Bayung Gede: Berdiri Sejak Sebelum Majapahit Kuasai Bali dan Masih Menjaga Nilai-Nilai Adat