Pengusaha Hiburan di Bali Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak

I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai jika kenaikan pajak tidak masuk akal untuk saat ini.

Denada S Putri
Senin, 15 Januari 2024 | 18:05 WIB
Pengusaha Hiburan di Bali Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak
Pengusaha hiburan di Bali dalam rapat untuk menolak pajak hiburan di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (15/10/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]

Suwipra mengaku siap mengajukan tahapan judicial review bersama pelaku usaha lainnya. Dia juga siap jika harus menempuh cara dengan aksi.

“Setuju banget (melakukan aksi). Kalau memang itu cara yang akan dipilih oleh teman-teman semua,” ujarnya saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Pernyataan senada juga dilontarkan pihak Atlas Beach Fest. Mereka menjelaskan jika akan akan menempuh jalur hukum terlebih dahulu dan meminta untuk meninjau kembali peraturan tersebut.

Namun, jika hal tersebut tidak disetujui, maka pihak Atlas menilai aksi demontrasi bisa menjadi opsi terakhir.

Baca Juga:HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata

“Kita harus lihat dari sudut pandang legal move, yang kita angkat kita harus bikin surat terbuka dulu ke Pak Jokowi, ke Menko Marves tembusannya ke Bapak PJ gubernur dan Bupati Badung untuk mereview kembali,” tutur pihak Humas Atlas Beach Fest, Tommy Dimas.

“Kalau nanti tidak disetujui iya (aksi demonstrasi) tadi solusi dan menjadi opsi terakhir,” ujar dia.

Peraturan kenaikan pajak hiburan tersebut sudah berlaku pada Undang-undang nomor 1 tahun 2024 per tanggal 1 Januari 2024. Sementara, sudah ada tiga kabupaten di Bali yang sudah menurunkan Peraturan Daerah terkait hal itu yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Desa Bayung Gede: Berdiri Sejak Sebelum Majapahit Kuasai Bali dan Masih Menjaga Nilai-Nilai Adat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak