Pengusaha Hiburan di Bali Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak

I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai jika kenaikan pajak tidak masuk akal untuk saat ini.

Denada S Putri
Senin, 15 Januari 2024 | 18:05 WIB
Pengusaha Hiburan di Bali Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak
Pengusaha hiburan di Bali dalam rapat untuk menolak pajak hiburan di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (15/10/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]

“Kalau nanti tidak disetujui iya (aksi demonstrasi) tadi solusi dan menjadi opsi terakhir,” ujar dia.

Peraturan kenaikan pajak hiburan tersebut sudah berlaku pada Undang-undang nomor 1 tahun 2024 per tanggal 1 Januari 2024. Sementara, sudah ada tiga kabupaten di Bali yang sudah menurunkan Peraturan Daerah terkait hal itu yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini