Pengusaha Hiburan di Bali Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak

I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai jika kenaikan pajak tidak masuk akal untuk saat ini.

Denada S Putri
Senin, 15 Januari 2024 | 18:05 WIB
Pengusaha Hiburan di Bali Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak
Pengusaha hiburan di Bali dalam rapat untuk menolak pajak hiburan di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (15/10/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]

“Kalau nanti tidak disetujui iya (aksi demonstrasi) tadi solusi dan menjadi opsi terakhir,” ujar dia.

Peraturan kenaikan pajak hiburan tersebut sudah berlaku pada Undang-undang nomor 1 tahun 2024 per tanggal 1 Januari 2024. Sementara, sudah ada tiga kabupaten di Bali yang sudah menurunkan Peraturan Daerah terkait hal itu yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini