Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Polisi Adat Bali Alias Pecalang, Ternyata Harus Penuhi Syarat Ini

Memiliki ketajaman indra ini dianggap sangat penting bagi seorang pecalang.

Bella
Sabtu, 23 Desember 2023 | 08:05 WIB
Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Polisi Adat Bali Alias Pecalang, Ternyata Harus Penuhi Syarat Ini
Pecalang atau satuan pengamanan desa adat di Bali mengikuti apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022 dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Denpasar, Bali, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj].

SuaraBali.id - Indonesia dikenal dengan beragam adat dan budaya yang berbeda hampir disetiap daerah, termasuk di Bali. Salah satu budaya yang melekat dengan masyarakat Bali adalah keberadaan seorang pecalang.

Pecalang merupakan 'Polisi' yang memiliki tugas mulia untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Bali. Untuk menjadi seorang polisi adat Bali ini, tentu harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Tidak semua orang dipilih secara sembarangan dan bisa menjadi seorang pecalang, pasalnya tugas yang diemban juga tidak mudah. Untuk mengemban profesi pecalang yang khas mengenakan pakaian adat Bali ini haruslah orang-orang yang tajam indranya.

Pecalang turut serta menjaga keamanan saat penyelenggaraan Salat Id di Lapangan Lumintang, Denpasar, Bali, Sabtu (22/4/2023). [Suara.com / Eviera Paramita Sandi]
Pecalang turut serta menjaga keamanan saat penyelenggaraan Salat Id di Lapangan Lumintang, Denpasar, Bali, Sabtu (22/4/2023). [Suara.com / Eviera Paramita Sandi]

Sesuai dengan asal usul nama Pecalang yang berasal dari kata “celang” artinya tajam indranya. Para anggota Pecalang harus memiliki indra penglihatan, penciuman, pendengaran, hingga perasaan yang tajam.

Baca Juga:Bikin Merinding, Rumah Warga Bali Ini Diserbu Ribuan Nyamuk!

Memiliki ketajaman indra ini dianggap sangat penting bagi seorang pecalang, pasalnya hal ini akan diterapkan saat mereka berkeliling area yang dijaga.

Sementara itu, secara administratif, untuk menjadi seorang pecalang haruslah beragama Hindu, berada di wilayah tugas di Bali, berusia lebih dari 25 tahun, dan berkelakuan baik.

Tak hanya itu, anggota pecalang ini juga perlu direkomendasikan dari ketua pecalang melalui paruman desa. Mereka juga diharuskan tidak pernah terlibat kasus hukum.

Fungsi dan peran anggota pecalang ini adalah untuk mengawasi keamanan dan ketertiban alam, lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya.

Hal ini termasuk perilaku warga desa dan yang dari luar desa. Secara administratif, sesuai Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003, Pecalang bertugas mengamankan desa adat dan pelaksanaan tugas adat serta agama.

Baca Juga:Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 3,8%, Bali Tertinggi 56%

Melalui Perda tersebut, Pecalang memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang penting dalam menjaga dan menertibkan desa adat.


Kontributor: Kanita Auliyana Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak