Hampir 5 Ribu Pemilih Berstatus ODGJ, KPU Bali Beri Syarat Ini Agar Bisa Mencoblos

Mereka masih memerlukan syarat untuk dapat memilih saat Pemilu 2024

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Desember 2023 | 16:15 WIB
Hampir 5 Ribu Pemilih Berstatus ODGJ, KPU Bali Beri Syarat Ini Agar Bisa Mencoblos
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan saat ditemui di kawasan Tohpati, Kota Denpasar, Selasa (19/12/2023) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Empat wilayah lainnya memiliki jumlah di bawah 500 orang, di antaranya Kabupaten Jembrana sebanyak 457 orang, Kabupaten Bangli sebanyak 372 orang, Kota Denpasar sebanyak 358 orang, dan Kabupaten Klungkung sebanyak 318 orang.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak