UMK Mataram Tahun 2024 Naik 3,35 Persen Sebesar Rp 87 Ribu

Dari penetapan yang sudah dilakukan, pihak perusahaan diminta untuk berkomitmen memberikan upah para pekerja sesuai dengan kesepakatan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 25 November 2023 | 11:07 WIB
UMK Mataram Tahun 2024 Naik 3,35 Persen Sebesar Rp 87 Ribu
Ilustrasi upah (Pixabay)

SuaraBali.id - Pemkot Mataram bersama dewan pengupahan dan stakeholder terkait lainnya sudah menentukan besaran upah minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2024. Dimana, kenaikan UMK Mataram tahun 2024 yaitu naik sebesar 3,35 persen atau sekitar Rp87 ribu dari tahun 2023.

“Alhamudlillah pagi ini Dinas Tenaga Kerja sudah rapat penentuan UMK. Angka yang disekapati ada kenaikan 3,35 persen. Kalau di angkanya itu jadi Rp2.685.000 ribu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, Sabtu (25/11/2023) pagi. 

Besaran UMK Mataram 2024 akan diajukan ke Wali Kota Mataram Jumat (24/11) ini dan kemudian akan dikirim pemprov NTB untuk disahkan oleh Gubernur NTB. Pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,35 persen yaitu salah satunya pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

“Inflasi juga menjadi penentu, indeks tertentu itu juga bagian dari penentuan UMK. Kita kan alhamdulillah sudah mulai membaik. Itu yang kita pakai,” ucapnya.

Baca Juga:Aksi Bela Palestina di Sumbawa Kumpulkan Rp 1,1 Miliar

Berdasarkan penilaian stakeholder terkait, pertumbuhan ekonomi menurutnya sudah cukup membaik pasca pandemic Covid-19.

“Pada saat rapat pihak APINDO maupun SPSI, sepakat bahwa perekonomian di Kota Mataram sudah membaik,” ujar Rudy.

Dari penetapan yang sudah dilakukan, pihak perusahaan diminta untuk berkomitmen memberikan upah para pekerja sesuai dengan kesepakatan.

“Perusahaan itu harus berkomitmen membayar sesuai UMK gitu. Jangan sampai sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan,” tegasnya.

Ia mengatakan besaran UMK Kota Mataram ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi NTB. Misalnya untuk Provinsi NTB kenaikan UMP 2024 yaitu sebesar 3,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Juga:Pemkot Mataram Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Dan Bencana Hidrometeorologi

Ia mengatakan, masih ada beberapa daerah di NTB yang belum menetapkan upah minimum. Dengan demikian belum bisa dipastikan bahwa UMK Mataram paling tinggi atau tidak.

“Tidak bisa kita pastikan. Tapi nanti setelah ditetapkan sama Gubernur ini baru kita bisa tahu,” katanya.

Kontributor: Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini