Sementara orang tuanya atau keluarga bayi kembar buncing itu wajib melakukan upacara bersih desa. Hal ini dilakukan untuk menolak bala atau kemungkinan buruk yang akan terjadi di desa tersebut.
Cara atau tradisi seperti itu di era modern ini memang bisa dikatakan tidak manusiawi. Pasalnya, secara logika bayi kembar buncing yang lahir itu tidak bersalah apa-apa dan tidak meminta untuk dilahirkan juga .
Sanksi adat bagi keluarga yang memiliki atau melahirkan bayi kembar buncing itu telah dihapus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali dalam Paswara Nomoe 10/DPRD tertanggal 12 Juli 1951. Namun sampai saat ini ada saja beberapa desa di pedalaman Bali yang masih memberlakukan sanksi adat tersebut.
Kontributor: Kanita Auliyana Lestari
Baca Juga:Melasti Manak Salah di Bali, Awalnya Untuk Bayi Kembar Buncing yang Dianggap Kotor