Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto jadi tersangka atas kasus ini. Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Diketahui bahwa lima oknum petugas Imigrasi itu memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orangnya.
Barang bukti yang dimiliki Kejati Bali berupa uang mencapai Rp100 juta. Berdasarkan keterangan pelaku, setiap bulan ia bisa mengumpulkan sampai Rp 200 juta dari pungutan liar tersebut. (ANTARA)
Baca Juga:Wayan Koster: Video Warga Enggan Dukung PDIP Tidak Berpengaruh