"Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga setiap pemeriksaan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya," imbuhnya.
Meski area pemeriksaan imigrasi merupakan area yang sudah terbatas, Suhendra mengajak pemangku kepentingan di bandara untuk bersama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak tidak berkepentingan agar tidak terjadi penyimpangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus di area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus.
Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi penumpang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, anak-anak usia di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Baca Juga:Wayan Koster: Video Warga Enggan Dukung PDIP Tidak Berpengaruh
Seperti diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat imigrasi itu pada hari Selasa (14/11) malam.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto jadi tersangka atas kasus ini. Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Diketahui bahwa lima oknum petugas Imigrasi itu memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orangnya.
Barang bukti yang dimiliki Kejati Bali berupa uang mencapai Rp100 juta. Berdasarkan keterangan pelaku, setiap bulan ia bisa mengumpulkan sampai Rp 200 juta dari pungutan liar tersebut. (ANTARA)
Baca Juga:Pungli di Bandara Ngurah Rai Bali Sudah Dipantau Sejak Oktober