Lima Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Lakukan Pungli Kepada WNA di Jalur Cepat

Petugas Kejati Bali juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik ilegal tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 November 2023 | 17:07 WIB
Lima Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Lakukan Pungli Kepada WNA di Jalur Cepat
Aspidsus Kejati Bali Deddy Kurniawan dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (15/11/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Lima orang petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga melakukan pungutan liar. Pungutan liar tersebut terkait dengan penggunaan fasilitas fast track yang ada di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kelima petugas yang tidak disebutkan identitasnya itu diamankan oleh Kejati Bali setelah melakukan pengecekan langsung ke terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengecekan tersebut dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.

Setelah dicek dan dimintai keterangan, petugas Kejati Bali mendapatkan pengakuan jika penyalahgunaan sistem jalur cepat itu benar adanya.

“Jadi saat kita ke TKP memang kita cuma mengamankan 5 orang untuk diminta keterangan. (Kelimanya) petugas imigrasi semua,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/11/2023).

Baca Juga:Sumur Warga di Blahbatuh Kering Diduga Karena Disedot Sumur Bor PDAM

“Ada (pengakuan), jadi intinya bahwa perbuatan penyalahgunaan fast track itu ada,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pelayanan fast track atau jalur cepat adalah pelayanan prioritas untuk mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian. Namun, pelayanan tersebut terbatas untuk penumpang lanjut usia, ibu hamil, dan pekerja migran.

Namun, petugas imigrasi disebut membolehkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menggunakan jalur cepat itu. Jika menggunakan pelayanan tersebut, WNA umum itu dipungut dengan tarif sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.

“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” tutur Deddy.

Petugas Kejati Bali juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:WNA Asal Ceko Tewas Akibat kecelakaan di Buleleng

Saat ini Kejati Bali masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengecekan kemarin juga tidak semua petugas kantor Imigrasi melakukan pungutan liar. Sementara kelima orang yang diamankan itu juga masih hanya berstatus terperiksa.

Sementara itu, belum ada keterangan yang diberikan pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terkait kasus ini.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini