SuaraBali.id - Masalah sampah yang menumpuk di jalanan Kota Denpasar hari ini masih belum terselesaikan sejak kebakaran di TPA Suwung. Hal ini karena truk sampah belum bisa maksimal membawa sampah rumah tangga ke TPA tersebut.
Namun demikian, Pemkot Denpasar mengupayakan agar mulai pekan depan truk pengangkut sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Suwung jumlahnya bisa diperbanyak untuk mengurai tumpukan sampah di berbagai sudut kota setempat.
"Dari awalnya (setelah TPA Suwung terbakar) 50 truk per hari, mudah-mudahan bisa 100-150 truk per hari," kata Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Jumat (10/11/2023).
TPA Suwung yang menampung sampah dari Sarbagita atau Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan ini sudah terbakar sejak 12 Oktober 2023.
Baca Juga:5 Tempat Wisata di Bali Ini Dilalui Teman Bus, Tak Perlu Bawa Kendaraan Pribadi
Sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah truk yang bisa masuk TPA Suwung, ujar dia, dalam 2-3 hari ke depan ini Pemkot Denpasar bersama UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali akan mengadakan pemetaan detail titik-titik api di TPA Suwung.
"Dimana saja titik-titik api dan dimana titik yang bisa dilakukan pembuangan sampah. Astungkara (atas izin Tuhan-red) bisa sesuai jadwal, mulai minggu depan pembuangan sampah di TPA Suwung bisa ditingkatkan lagi," ujar Arya Wibawa.
Dengan memaksimalkan pembuangan sampah ke TPA Suwung diyakini tumpukan sampah di kota Denpasar bisa diurai.
"Pelan-pelan kita bisa arahkan ke TPA Suwung. Mudah-mudahan satu minggu ke depan permasalahan sampah yang ada di tengah-tengah kota bisa kita selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (9/11) telah menurunkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran dengan mempertimbangkan capaian positif dari upaya pemadaman yang telah dilaksanakan petugas.
Baca Juga:Dokter Gadungan Beraksi di Jembrana, Ngaku Spesialis Anestesi RS Siloam
"Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di TPA Suwung dilaksanakan selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 9 November sampai 15 November 2023," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Penurunan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2575/HK/2023 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.
Meskipun telah dilaksanakan penurunan status, upaya penanganan dan pencegahan akan terus dilaksanakan hingga asap kebakaran benar-benar hilang. (ANTARA)