Dokter Gadungan Beraksi di Jembrana, Ngaku Spesialis Anestesi RS Siloam

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dokter tersebut ternyata palsu.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 November 2023 | 15:05 WIB
Dokter Gadungan Beraksi di Jembrana, Ngaku Spesialis Anestesi RS Siloam
Identitas dokter gadungan di Jembrana ditampilkan saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (9/11/23) [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Dokter gadungan beraksi di Jembrana, Bali dan menipu sejumlah korban bermodalkan idenitas palsu.

Seorang tersangka bernama I Putu Eka Satya Tanaya, telah menipu sejumlah orang dengan klaim sebagai Dokter Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Siloam Denpasar.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dokter tersebut ternyata palsu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (9/11/23) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id, Ni Kade Sonia Pradesi, seorang karyawan swasta di Desa Budeng, menjadi korban dalam kasus ini.

Hubungan awal antara korban dan tersangka terjalin melalui media sosial pada tahun 2020.

Tersangka, dengan dalih berbagai alasan, berhasil meminta sejumlah uang dari korban, mencapai total Rp37 juta. Ia pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menjual tanah miliknya.

Namun belakangan, Ida Bagus Adi Narantha, seorang karyawan swasta dari Kecamatan Tabanan, juga tertipu daya oleh pelaku. Tersangka, yang mengaku sebagai dokter, menunjukkan kartu identitas kedokterannya dan mengajak kerja sama.

Ida Bagus Adi Narantha mentransfer uang sebesar Rp4,5 juta, namun kerjasama yang dijanjikan tidak terealisasi. Pengecekan nomor identitas dokter yang diberikan oleh tersangka mengungkap bahwa itu adalah palsu, terdaftar atas nama Muhamad Lukman Hasan. Akibatnya, korban dan Ida Bagus Adi Narantha mengalami kerugian total Rp.61.500.000.

"Tersangka, dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai dokter, menggunakan modus berpura-pura sebagai dokter spesialis untuk meminta uang dengan berbagai alasan. Kasus ini melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00," terang Kasat.

Jangan Mudah Percaya

Ketua IDI Bali Dr. I Gede Putra Suteja, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memeriksa keabsahan dan legalitas jika ada yang mengaku sebagai dokter.

"Musim seperti ini sangat rentan oknum mengaku berprofesi Dokter, kita harap masyarakat bisa melek untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengaku-ngaku sebagai dokter," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini