Hakim Ketua Absen, Sidang Rektor Unud Ditunda

Hal Ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi yang memimpin sidang berhalangan hadir .

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 November 2023 | 14:25 WIB
Hakim Ketua Absen, Sidang Rektor Unud Ditunda
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara di pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali. Kamis (19/10/2023). [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara hari ini ditunda.

Hal Ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi yang memimpin sidang berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/11/2023).

Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali menunda sidang perkara tindak pidana

Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Prof Antara.

"Hari ini agendanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, karena hakim ketua berhalangan hadir sidang kita tunda," kata hakim anggota Putu Ayu Sudariasih.

Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis 9 November 2023 pukul 11.00 Wita. Terdakwa Prof. Antara pun terlihat menganggukan kepala saat mendengar pernyataan majelis hakim yang menunda sidang tersebut.

Saat ini Antara tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung sejak 9 Oktober 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini