Praktisi Yoga Asal Tiongkok Dideportasi Setelah Tinggal Melebihi Batas Selama 161 Hari

Saat itulah ia datang ke Bali dan merasa sangat suka tinggal di Bali karena menurutnya Bali adalah tempat yang pas bagi dirinya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:48 WIB
Praktisi Yoga Asal Tiongkok Dideportasi Setelah Tinggal Melebihi Batas Selama 161 Hari
Warga negara Tiongkok, berinisial NY (40) dideportasi dari Bali pada Kamis, 26 Oktober 2023. [Istimewa]

NY menyampaikan permasalahannya kepada staf check in maskapai penerbangannya sebelum ia berangkat pada tanggal 20 Oktober 2023.

Menyadari masalah tersebut, pihak maskapai bergegas mengantar NY ke petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terhitung 161 hari NY tinggal melampaui izin tinggalnya.

Imigrasi Ngurah Rai pun memutuskan untuk memindahkan NY ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari yang sama.

Setelah 6 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Oktober 2023 pada pukul 20.00 wita dengan tujuan akhir Wuhan, RRT dengan biaya ditanggung sendiri.

Baca Juga:Sekelompok WN Uzbekistan Ditangkap di Bali Termasuk Dua Buronan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak