SuaraBali.id - Seorang warga negara Tiongkok, berinisial NY (40) dideportasi dari Bali pada Kamis, 26 Oktober 2023. Ia adalah seorang wisatawan yang juga praktisi Yoga yang tinggal melebihi batas izin tinggal.
Ia pun dimasukkan daftar tangkal oleh Imigrasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” katanya sebagaimana keterangan yang diterima Suarabali.id pada Jumat (27/10/2023).
Baca Juga:Sekelompok WN Uzbekistan Ditangkap di Bali Termasuk Dua Buronan
Sebelumnya, NY pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2017 untuk berlibur. Sebelum Covid melanda dunia, ia kembali datang ke Indonesia yakni pada tahun 2021.
Saat itulah ia datang ke Bali dan merasa sangat suka tinggal di Bali karena menurutnya Bali adalah tempat yang pas bagi dirinya untuk menenangkan pikiran sembari belajar online, membaca buku, dan yoga.
Ia pun bertahan hidup di Bali menggunakan uang tabungan yang ia miliki. Sedangkan dalam Visa Kunjungan yang tertera pada dokumen perjalanannya, tampak NY hanya memiliki izin tinggal sampai dengan 12 Mei 2023.
Permasalahan izin tinggalnya mulai tampak ketika dirinya mengalami masalah pembayaran dengan agensi yang menangani perpanjangan izin tinggalnya, yang membuat proses perpanjangan menjadi terhambat.
Hal ini membuat paspornya juga baru dikembalikan oleh pihak agensi pada pertengahan Oktober lalu.
Baca Juga:Makna Ngaben Bikul di Bali, Para Warga Akan Terlebih Dulu Menangkap Tikus Massal
Segala perencanaan telah ia susun untuk keluar dari Indonesia pada 20 Oktober 2023, termasuk tiket penerbangan yang juga telah ia persiapkan. Namun semua rencananya tersebut ternyata tidak berjalan dengan mulus.
NY menyampaikan permasalahannya kepada staf check in maskapai penerbangannya sebelum ia berangkat pada tanggal 20 Oktober 2023.
Menyadari masalah tersebut, pihak maskapai bergegas mengantar NY ke petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terhitung 161 hari NY tinggal melampaui izin tinggalnya.
Imigrasi Ngurah Rai pun memutuskan untuk memindahkan NY ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari yang sama.
Setelah 6 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Oktober 2023 pada pukul 20.00 wita dengan tujuan akhir Wuhan, RRT dengan biaya ditanggung sendiri.