Wali Kota Bima Ditahan di Rutan KPK, Penjabat : Kita Prihatin Dan Doakan

. Para pejabat juga diharapkan bisa bekerja ikhlas dan ditekankan agar tidak ada lagi cawe-cawe.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 12:04 WIB
Wali Kota Bima Ditahan di Rutan KPK, Penjabat : Kita Prihatin Dan Doakan
PJ Walikota Bima, H. Muhammad Rum. [Istimewa]

“Ke depan kan aturan yang telah digariskan oleh undang-undang kerja ikhlas dan jangan cawe-cawe dalam urusan kegiatan seberapapun nilai proyeknya,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada kebuntuan yang dialami dalam penanganan proyek maka harus dikonsultasikan kepada atasan dan tenaga ahli lainnya.

“Kalau ada kebuntuan konsultasi kepada atasan jika atasan tak mampu bisa kepada saya selaku KDH,” katanya.

Untuk diketahui, Walikota Bima MLI periode 2018-2023 ditahan KPK, Kamis (5/10) malam. Penahan terhadap mantan walikota Bima tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

Baca Juga:Breaking News, Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasusnya

Untuk kepentingan penyidikan, mantan walikota Bima MLI akan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan akan dilakukan mulai 5 – 24 Oktober mendatang di rumah tahanan negara KPK.

Dugaan kasus tindak pidana bahwa MLI menjabat walikota Bima 2018-2023. Sekitar tahun 2019 MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah kota Bima.

Tahap awal yang dilakukan dengan meminta dokumen proyek yang akan dikerjakan di berbagai dinas di Kota Bima. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Setelah dimenangkan untuk mengerjakan proyek-proyek, MLI menerima setoran dari para kontraktor sebesar Rp8,6 miliar. Teknis penyetoran tersebut menggunakan rekening orang lain yang dipercaya oleh MLI termasuk anggota keluarganya.

Selain bermain dalam proyek-proyek besar, MLI juga melakukan gratifikasi dalam bentuk uang pihak lainnya dan KPK masih akan melakukan penyelidikan. Dengan kasus tersebut, tersangka MLI disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 12 huruf I UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang 2001.

Baca Juga:Rincian Harta Kekayaan Wali Kota Bima Yang Meningkat 80 Persen Selama 4 Tahun

Kontributor: Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak