SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia eks narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Bule ini masuk Indonesia dan diketahui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali dan langsung dicegah.
"Kami deportasi dan nama yang bersangkutan kami cantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra, Kamis (5/10/2023).
Kendati demikian keputusan akhir penangkalan bule berinisial BJC itu tergantung dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sebelumnya pria 54 tahun ini divonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali selama tiga bulan. Ia diketahui melakukan penganiayaan kepada istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini: Berawan Sepanjang Hari
BJC kemudian keluar lapas pada Rabu (4/10) dan selanjutnya dipulangkan paksa menuju Sydney, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.
Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
Rata-rata para WNA ini melanggar izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Main Imbang Lawan Bali United, Pelatih Terengganu FC Soroti Tumpulnya Lini Serang