Selama di Indonesia, ia menghabiskan liburannya di Bali dan sempat mengunjungi beberapa tempat di antaranya Lombok, hingga beberapa destinasi di Sulawesi, Jawa dan Sumatera.
Namun, ia tidak sadar izin tinggalnya sudah habis hingga melebihi 60 hari. DRS kemudian ditangkap pada 8 September 2023 untuk selanjutnya dideportasi kembali ke negaranya.
Mengingat deportasi tak bisa dilakukan langsung, DRS kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar.
“Kami menggunakan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” imbuhnya, demikian dimuat Antara.