Kuli Bangunan Setubuhi Bocah di Denpasar Selama 4 Tahun, Orangtua Baru Sadar

Pelaku dan korban memang saling mengetahui karena merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Kuli Bangunan Setubuhi Bocah di Denpasar Selama 4 Tahun, Orangtua Baru Sadar
Pelaku persetubuhan anak MS saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Seorang pria lanjut usia di Denpasar ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) lalu karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, pria berinisial MS (64) itu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban berinisial NA (12) sejak tahun 2019 lalu.

MS melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas 3 SD, hingga Bulan April 2023 lalu saat korban duduk di kelas 1 SMP. Orangtua korban yang tidak sadar disebut baru menerima keluhan dari anaknya terkait hal itu dan langsung melaporkannya pada Kamis (24/8/2023) lalu.

“Jadi sudah hampir 4 tahun, kemudian pertama di tahun 2019 ini sewaktu yang bersangkutan masih di Sekolah Dasar ini sampai di tahun 2023 di sekira bulan April,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).

“Baru diketahui karena ibu pelapor juga menyampaikan keluhan dari anaknya. Nanti kita akan dalami, kita masih memberikan pendampingan kepada pelapor,” imbuh Bambang.

Baca Juga:Update Gempa M 7,4 BMKG : Berpusat di Laut Jawa Dan Berjenis Deep Focus

Pelaku dan korban memang saling mengetahui karena merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan. Dalam pengakuannya, MS yang sejatinya sudah memiliki istri dan anak itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam rentang 4 tahun itu.

MS bahkan pernah melakukan hal tersebut di rumah korban yang berada di Kecamatan Denpasar Selatan saat orangtua korban tidak berada di rumah. Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam untuk memukul korban jika tidak menurutinya.

Pelaku yang merupakan kuli bangunan itu mengaku nafsu melihat tubuh korban yang disebutnya bongsor seperti orang dewasa.

“Kita melakukan pemeriksaan bahwa pelaku menyampaikan atau pelaku mengakui bahwa bernafsu melihat badan korban yang bongsor seperti orang dewasa,” imbuh Bambang.

Sementara itu, pelaku kini tengah mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar. Bambang juga menyebut masih perlu menunggu proses pemulihan mental korban untuk memperoleh kesaksian dari korban.

Baca Juga:Nana Mirdad Kabarkan Gempa Terasa di Bali Guncang Rumahya

Pelaku kini diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini