SuaraBali.id - Sembilan warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Adapun permohonan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui sidang pewarganegaraan.
"Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin (28/8/2023).
Mereka adalah warga hasil perkawainan campuran yaitu warga negara Indonesia dengan Jepang sebanyak 8 orang dan satu orang lagi blasteran Indonesia-Selandia Baru.
Baca Juga:Asal Mula Pura Tanah Lot yang Berdiri di Tengah Laut
Blasteran Jepang ini bernama I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, dan Dewa Putu Uni Putrawan.
Satu pemohon lainnya hasil dari perkawinan campur Indonesia-Selandia Baru yakni Putu Kieran Syme.
Mereka mengaku mencintai adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan memilih Indonesia sebagai Tanah Air.
Untuk menjadi WNI, kesembilannya harus menjalani sidang khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu bersama jajarannya di antaranya tim verifikasi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Selain itu, tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kantor Pajak Bali.
Baca Juga:Coach RD : Teco Pelatih Asing yang Luar Biasa Dan Membawa Banyak Gelar
Anggiat menilai secara formal kesembilan pemohon tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (ANTARA)