Pelaku Pembuhan Bule Australia di Bali Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Gede Wijaya dan penasihatnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:20 WIB
Pelaku Pembuhan Bule Australia di Bali Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Pelaku pun meminta korban untuk tenang, namun korban tidak menerima dan mengambil sebuah kursi kayu di dalam warung untuk memukul pelaku.

Pelaku merebut kursi tersebut dan lantaran tersulut emosi, pelaku memukul korban di kepalanya hingga terjatuh ke belakang dan tidak dapat bangun lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini