SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial BVB (24) dideportasi oleh Rudenim Denpasar (23/9/2023).
Pasalnya, pria yang awalnya datag ke Bali untuk berwisata dan berselancar ini melakukan pencurian ponsel milik wisatawan lain.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Agustus 2023 pukul 12.25 WITA.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India.
Baca Juga:Dua Pemain Bali United Lolos Timnas U-17 Untuk Piala Dunia
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
BVB diketahui masuk Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023.
Setelah sampai di Bali ia menginap berpindah-pindah mulai Canggu, Ubud, hingga Lombok.
Namun ia terlibat kasus pencurian pada akhir Juli 2023 dan penangkapannya viral di media sosial setelah pegiat media sosial Ni Luh Djelantik melakukan siaran langsung.
Diketahui bahwa BVB melancarkan aksi pencuriannya di sebuah vila di daerah Ubud.
Baca Juga:Awas Kekeringan Saat Kemarau, Warga Bali Diminta Bijak Gunakan Air
Korban yang merupakan turis WN Inggris mengetahui tasnya hilang yang berisikan telepon genggam seusai berenang di vila tersebut.
Setelah korban mengecek CCTV ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi HPnya ternyata ada di wilayah Canggu.
Mengetahui itu, korban lantas menemui Niluh Djelantik dan meminta bantuan Ni Luh Djelantik agar diantarkan ke posisi HP-nya di Canggu.
Mereka pun datang bersama ke tempat posisi HP dan bertemu dengan terduga pelaku yaitu BVB sambil menghubungi pihak kepolisian.
BVB pun berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia maka kasusnya dihentikan secara restorative justice dan pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.