Ia menjelaskan, tidak ada penarikan mahasiswi KKN di Desa Kayangan. Para mahasiswi masih melakukan kegiatan KKN di desa tersebut hingga masa program KKN selesai pada Agustus mendatang. Hanya saja mahasiswi yang bersangkutan yang dipulangkan hanya untuk beberapa hari.
“Masyarakat, Kepala Desa, dan tokoh-tokoh masyarakat di sana masih kooperatif jadi adik-adik mahasiswi itu juga masih bisa menjalani program KKN di sana,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, LPPM Unram terus memberikan pembekalan rutin kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan kepada para mahasiswi KKN untuk terus menjaga etika dalam bermasyarakat.
“Kami sudah memberikan teguran kepada mahasiswi itu dan kini dipantau terus sama DPL nya. Ini juga merupakan pembelajaran bagi kami pengelola KKN, ke depan kami akan tambah di panduan KKN bagaimana penggunaan media sosial yang baik benar berkaitan dengan program-program KKN yang mahasiswi bisa edarkan di media sosial," pungkas Ketua LPPM Unram.
Baca Juga:Oknum TNI AD Jadi Pelaku Penggelapan Mobil di Mataram
Kontributor: Buniamin