Oknum TNI AD Jadi Pelaku Penggelapan Mobil di Mataram

Perbuatan terdakwa Sertu Adou terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:42 WIB
Oknum TNI AD Jadi Pelaku Penggelapan Mobil di Mataram
Petugas TNI mendampingi Sertu Adou menghadap majelis hakim militer dalam persidangan dengan agenda putusan perkara pidana penggelapan mobil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (25/7/2023). ANTARA/Dhimas BP

SuaraBali.id - Seorang oknum anggota TNI AD bernama Sersan Satu (Sertu) Adou Dos Santos yang merupakan anggota Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti terbukti terlibat dalam kasus penggelapan mobil.

Ia pun diadili oleh majelis Hakim di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

"Dengan ini mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sertu Adou Dos Santos selama 8 bulan dan 20 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suryawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (25/7/2023).

Perbuatan terdakwa Sertu Adou terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kakak Beradik Asal Pakistan Tak Punya Biaya Hingga Tak Bisa Tinggal Lagi Bersama Ibu

Ia dinilai turut serta melakukan penggelapan mobil bersama terdakwa lain, yakni Ida Wahyuni.

Oleh sebab itu hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Adapun pelaku juga mendapat pertimbanga terkaitt hal memberatkan dan meringankan, diantaranya perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga kelima dan hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik TNI AD.

Sedangkan yang meringankan, karena ia sopan selama proses persidangan, berkata jujur, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam perkara lainnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun.

Baca Juga:Aplikasi Kencan Mulai Viral, DPRD Kota Mataram: Astagfirullah Harus Ditutup

Kasus penggelapan mobil yang menyeret Sertu Adou ini merupakan tindak lanjut kasus hasil pengungkapan Polda NTB yang telah menetapkan Ida Wahyuni, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah sebagai tersangka.

Ida Wahyuni kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023.

Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ida Wahyuni selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini