Oknum TNI AD Jadi Pelaku Penggelapan Mobil di Mataram

Perbuatan terdakwa Sertu Adou terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:42 WIB
Oknum TNI AD Jadi Pelaku Penggelapan Mobil di Mataram
Petugas TNI mendampingi Sertu Adou menghadap majelis hakim militer dalam persidangan dengan agenda putusan perkara pidana penggelapan mobil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (25/7/2023). ANTARA/Dhimas BP

Ida Wahyuni kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023.

Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ida Wahyuni selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak