Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal

Adapun soal kasus ini pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:28 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Sejumlah 12 tersangka perdagangan ginjal internasional di Bekasi dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.

Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.

Baca Juga:Tersangka Sebut Rumah Sakit Militer Kamboja Terlibat dalam Perdagangan Ginjal

Tersangka, kata dia, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.

Ia menambahkan mereka juga merekrut dari mulut ke mulut karena dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak