SuaraBali.id - Adanya keterlibatan pegawai Imigrasi selain AH yang diduga terlibat perdagangan organ ginjal di Kamboja membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan pendalaman kepada petugas lainnya.
Hal ini dilakukan guna mengetahui seluk beluk lingkaran pegawi imigrasi AH yang berpotensi mengetahui atau ikut terlibat.
“Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu (22/7/2023).
Adapun soal kasus ini pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Tersangka Sebut Rumah Sakit Militer Kamboja Terlibat dalam Perdagangan Ginjal
Sedangkan pegawai berinisial AH itu saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum.
“AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Ironisnya dari 12 tersangka itu, salah satunya adalah PNS di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ia bertugas di Bali sejak 2022 dan sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Tersangka Perdagangan Ginjal Akui Dapat Bantuan dari Oknum Petugas Imigrasi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.
Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.
Tersangka, kata dia, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.
Ia menambahkan mereka juga merekrut dari mulut ke mulut karena dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor. (ANTARA)