Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal

Adapun soal kasus ini pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:28 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Sejumlah 12 tersangka perdagangan ginjal internasional di Bekasi dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraBali.id - Adanya keterlibatan pegawai Imigrasi selain AH yang diduga terlibat perdagangan organ ginjal di Kamboja membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan pendalaman kepada petugas lainnya.

Hal ini dilakukan guna mengetahui seluk beluk lingkaran pegawi imigrasi AH yang berpotensi mengetahui atau ikut terlibat.

“Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu (22/7/2023).  

Adapun soal kasus ini pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Tersangka Sebut Rumah Sakit Militer Kamboja Terlibat dalam Perdagangan Ginjal

Sedangkan pegawai berinisial AH itu saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum.

“AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Ironisnya dari 12 tersangka itu, salah satunya adalah PNS di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali.

Ia bertugas di Bali sejak 2022 dan sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara.

Baca Juga:Tersangka Perdagangan Ginjal Akui Dapat Bantuan dari Oknum Petugas Imigrasi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak