SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Bali.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7/2023) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hal tersebut.
Dalam pidatonya, Koster menyampaikan jika wisatawan asing harus membayar pungutan sebesar Rp150 ribu rupiah setiap kali masuk Bali.
Pemungutan juga akan dilakukan bagi wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia.
Baca Juga:Koster Kebut LRT di Bali, Pengamat Sebut Tak Cocok, Bisa Timbulkan Permasalahan
Nantinya, wisatawan asing baru akan diizinkan masuk ke Bali usai menunjukkan bukti pembayaran pungutan tersebut.
“Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 Dolar,” ujarnya dalam penyampaiannya pada rapat tersebut.
Nantinya pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koster menyebut pemungutan uang ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
“Selain untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana,” tuturnya.
Pungutan tersebut nantinya hanya menargetkan wisatawan asing saja, sementara wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
Meski nantinya akan diterapkan pungutan tersebut, Koster percaya diri hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali.
Dia justru menyebut wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk menigkatkan kenyamanan mereka.
“Gak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," imbuhnya.
Raperda yang masih akan mengalami penggodokan lebih lanjut tersebut terdiri dari 10 bab dan 21 pasal.
Penerapan pungutan tersebut juga belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena menurutnya masih memerlukan transisi. Koster menyebut penerapan pungutan tersebut baru akan bisa berjalan pada tahun 2024.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda