Wisatawan Asing Masuk Bali Akan Dikenakan Pungutan Rp 150 Ribu

Pemungutan juga akan dilakukan bagi wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Juli 2023 | 16:58 WIB
Wisatawan Asing Masuk Bali Akan Dikenakan Pungutan Rp 150 Ribu
Wisatawan mancanegara asal China tiba di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (22/1/2023). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww]

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Bali.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7/2023) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hal tersebut.

Dalam pidatonya, Koster menyampaikan jika wisatawan asing harus membayar pungutan sebesar Rp150 ribu rupiah setiap kali masuk Bali.

Pemungutan juga akan dilakukan bagi wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia.

Baca Juga:Koster Kebut LRT di Bali, Pengamat Sebut Tak Cocok, Bisa Timbulkan Permasalahan

Nantinya, wisatawan asing baru akan diizinkan masuk ke Bali usai menunjukkan bukti pembayaran pungutan tersebut.

“Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 Dolar,” ujarnya dalam penyampaiannya pada rapat tersebut.

Nantinya pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koster menyebut pemungutan uang ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

“Selain untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana,” tuturnya.

Pungutan tersebut nantinya hanya menargetkan wisatawan asing saja, sementara wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak