Jalur Penyebrangan Jawa-Bali-Lombok Berpotensi Dilanda Gelombang Capai 6 Meter

Potensi gelombang laut kali ini dinilai dalam kategori sangat tinggi.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 03 Juli 2023 | 12:14 WIB
Jalur Penyebrangan Jawa-Bali-Lombok Berpotensi Dilanda Gelombang Capai 6 Meter
Ilustrasi Pelabuhan Gilimanuk.

SuaraBali.id - Peringatan dini terkait cuaca di wilayah Bali dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar.

Hal ini karena adanya potensi gelombang laut diprakirakan hingga enam meter di jalur penyeberangan Bali-Jawa, Bali-Lombok, dan Selat Badung hingga 6 Juli 2023.

Potensi gelombang laut kali ini dinilai dalam kategori sangat tinggi.

Berdasarkan pengamatan BMKG, Selat Bali bagian selatan diprakirakan ketinggian gelombang lautnya mencapai enam meter, begitu juga Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan dan perairan selatan Bali yang terhubung langsung dengan Samudera Hindia.

Baca Juga:14 Jemaah Haji Asal Lombok Meninggal Rata-rata Karena Penyakit Jantung

Potensi kecepatan angin diprakirakan mencapai kisaran 20 knot atau 37 kilometer per jam di Selat Bali, Selat Lombok, dan Selat Badung serta perairan selatan Bali atau Samudera Hindia diperkirakan hingga 25 knot atau 46 kilometer per jam dengan angin bertiup dari arah tenggara-selatan.

Gelombang di Selat Bali yang dimaksud adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Bali dan Jawa, Selat Lombok.

Dimana penyebrangan ini menghubungkan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok.

Sedangkan Selat Badung adalah jalur penyeberangan Sanur di Denpasar menuju Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung serta merupakan kawasan wisata bahari.

Potensi ketinggian gelombang laut di Laut Bali yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Buleleng diprakirakan mencapai hingga 2,5 meter dengan kecepatan angin diperkirakan hingga 20 knot.

Kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, menurut BMKG yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini