Kenaikan harga tersebut karena adanya regulasi dari pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan PM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Penyesuaian tarif angkutan laut itu, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi, inflasi hingga daya beli masyarakat.
Adapun tarif angkutan kapal perintis sudah tidak mengalami kenaikan sejak 21 tahun lalu dan kapal penumpang sejak enam tahun lalu.
Pelni Cabang Denpasar, kata dia, hanya melayani angkutan kapal penumpang dan tidak melayani angkutan kapal perintis.
Baca Juga:Tanggapan Koster Yang Diminta Megawati Untuk Tak Komersialkan Tari Bali di Hotel
Pelni Denpasar di Pelabuhan Benoa saat ini dilayani oleh empat armada, yakni Kapal Motor (KM) Awu, KM Tilongkabila, KM Binaiya, dan KM Leuser yang masing-masing memiliki sekitar 1.000 kapasitas penumpang. (ANTARA)