Parhur mengklaim ada perbedaan nomor paspor yang disebutkan pada dokumen red notice dengan milik Stephane. Dia juga mengklaim ada perbedaan di status perkawinan milik kliennya dengan yang tertera pada dokumen red notice.
Namun, Satake menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Interpol Kanada untuk memastikan permasalahn tersebut.
“Iya kita nanti akan dilakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang juga terkait tentang hal itu dan kita sedang koordinasi dengan pihak imigrasi dan juga negara Kanada yang membuat red notice tersebut,” ujar Satake.
Stephane Gagnon disebut sudah meninggalkan Kanada sejak tahun 2018 dan mulai tinggal di Bali sejak tahun 2020 lalu. Kini, Stephane masih dalam masa penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei 2023 lalu. Sebelumnya, Stephane Gagnon adalah nama yang disebut dalam dokumen red notice Interpol Kanada akibat kejahatan penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda