"Kita beri batas waktu kira-kira bulan agustus semua sudah dikembalikan," katanya.
Dari dua kampus swasta yang sudah diperiksa sebanyak 636 mahasiswa menjadi korban pemotongan baik yang masih kuliah atau yang sudah tamat.
Jumlah beasiswa yang dipotong di dua kampus swasta tersebut mencapai Rp5,7 miliar.
Dari jumlah tersebut dirincikan, untuk Perguruan Tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000. Sedangkan PT yang di Mataram sebesar Rp1.878.500.000.
"Karena jumlahnya fantastis. Kayak kemarin Rp5,7 miliar. Kalau sebelumnya Rp5 miliar. Artinya ini kasus besar, sehingga menjadi prioritas kita. Bahkan pengembaliannya bisa mencapai Rp25 juta per orang," ujar Dwi.
Ia menyarankan, agar pihak kampus konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait kebijakan yang dibuat terutama beasiswa KIP Kuliah mahasiswa. Konsultasi ini penting untuk menghindari adanya kebijakan yang melanggar aturan.
"Kita mendorong kampus-kampus ini untuk berkonsultasi," sarannya.
Selain mengembalikan beasiswa yang sudah dipotong, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga meminta agar kebijakan pemotongan tersebut segera dihentikan. Karena dikhawatirkan, jika ini terus belajar tidak menutup kemungkinan pemberian beasiswa oleh pemerintah pusat akan dicabut.
"Karena nanti begini, ini nanti kalau dievaluasi oleh kemendikbud selaku pemberi dana itu nanti bisa dihentikan kalau memang indikasi terbukti melakukan pemotongan," ungkapnya.
Kontributor: Buniamin