SuaraBali.id - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapatkan laporan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah mahasiswa oleh salah satu kampus swasta di NTB. Dengan adanya laporan tersebut, Ombudsman akan segera lakukan pemeriksaan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan sebelum pemeriksaan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan ada pemanggilan pelapor serta pihak-pihak terkait.
"Dan yang baru kita akan naikkan ke tingkat pemeriksaan. Kita pelajarin bukti-buktinya. kemudian kita panggil pelaporannya dan pihak-pihak terkait. Pengumpulan bukti-bukti dari pelapor dan pihak terkait," katanya Rabu (31/5/2023) pagi.
Ia mengatakan, modus-modus pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa diduga masih sama yaitu untuk membayar perkuliahan. Akan tetapi, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan mendalami apakah sudah ada surat edaran atau surat keputusan yang dibuat oleh kampus.
"Modusnya kan pemotongan dipotong aja. Kita belum mendalami apakah sudah ada surat edaran atau surat keputusan atau bukti lain terkait mengapa harus dipotong," ujarnya.
Namun sambung Dwi, dari laporan sementara yang diterima ada pemotongan beasiswa. Laporan yang diterima ini berasal dari kampus swasta lain di Kota Mataram.
"Yang baru ini baru kita masukkan ke tahap pemeriksaan. Jadi belum kita periksa. Ini kampus yang berbeda. Yang baru ini sebentar lagi masuk ke tahap pemeriksaan. Swasta ini," katanya.
Setelah pemeriksaan nanti katanya, baru diketahui jumlah mahasiswa yang menjadi korban pemotongan dan jumlah beasiswa yang dipotong. Dari pemeriksaan yang dilakukan akan diketahui secara keseluruhan.
"Nilainya juga belum tahu. Yang lapor ini kan tidak semua mahasiswa lapor kan. Dalam tahap pemeriksaan dan sebagainya berapa jumlahnya, berapa nilainya itu nanti tahap pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara dua kampus lain itu kata Dwi, saat ini sudah dalam tahap monitoring. Beasiswa sebagian mahasiswa akan dikembalikan oleh pihak kampus dan akan dilakukan secara bertahap.
"Kita beri batas waktu kira-kira bulan agustus semua sudah dikembalikan," katanya.
Dari dua kampus swasta yang sudah diperiksa sebanyak 636 mahasiswa menjadi korban pemotongan baik yang masih kuliah atau yang sudah tamat.
Jumlah beasiswa yang dipotong di dua kampus swasta tersebut mencapai Rp5,7 miliar.
Dari jumlah tersebut dirincikan, untuk Perguruan Tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000. Sedangkan PT yang di Mataram sebesar Rp1.878.500.000.
"Karena jumlahnya fantastis. Kayak kemarin Rp5,7 miliar. Kalau sebelumnya Rp5 miliar. Artinya ini kasus besar, sehingga menjadi prioritas kita. Bahkan pengembaliannya bisa mencapai Rp25 juta per orang," ujar Dwi.
Ia menyarankan, agar pihak kampus konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait kebijakan yang dibuat terutama beasiswa KIP Kuliah mahasiswa. Konsultasi ini penting untuk menghindari adanya kebijakan yang melanggar aturan.
"Kita mendorong kampus-kampus ini untuk berkonsultasi," sarannya.
Selain mengembalikan beasiswa yang sudah dipotong, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga meminta agar kebijakan pemotongan tersebut segera dihentikan. Karena dikhawatirkan, jika ini terus belajar tidak menutup kemungkinan pemberian beasiswa oleh pemerintah pusat akan dicabut.
"Karena nanti begini, ini nanti kalau dievaluasi oleh kemendikbud selaku pemberi dana itu nanti bisa dihentikan kalau memang indikasi terbukti melakukan pemotongan," ungkapnya.
Kontributor: Buniamin