Pelaku Aborsi 1.338 Janin yang Ditangkap di Bali Tidak Diakui Sebagai Dokter

Meskipun berdasarkan penelurusan informasi, Ketut Arik memang sempat mendapat pendidikkan kedokteran.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 Mei 2023 | 18:21 WIB
Pelaku Aborsi 1.338 Janin yang Ditangkap di Bali Tidak Diakui Sebagai Dokter
Konferensi pers kasus praktik aborsi di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

SuaraBali.id - Pelaku praktik aborsi illegal Ketut Arik Wiantara (53) yang ditangkap di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, disebut bukanlah seorang dokter.

Hal ini karena namanya tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Badung. Kepala Dinas Kesehatan Badung dr I Made Bagus Padma Puspita mengatakan oknum yang ditangkap Polda Bali itu bukan seorang dokter.

Meskipun berdasarkan penelurusan informasi, Ketut Arik memang sempat mendapat pendidikkan kedokteran.

"Ya kami tegaskan ini sudah ranah kepolisian, bukan di Dinkes. Itu sudah terbukti (gadungan). Dari sisi syarat saja sudah tidak terpenuhi (untuk urus izin praktik). Bagaimana ini bisa disebut dokter sementara faktanya tidak demikian," jelasnya, Rabu (17/5/2023) di Badung.

Baca Juga:3 WNA Nigeria Dan Pantai Gading Dideportasi Setelah Kehabisan Uang di Bali

Setelah dilakukan pengecekan online dengan melihat Surat Tanda Registrasi (STR) dokter maupun dokter gigi, tidak ditemukan nama Arik dalam sistem karena STR umumnya akan diperpanjang berkala oleh dokter sebagai salah satu syarat izin praktik.

Meurut Dokter Padma, untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) pun tidak mudah. Verifikasi dilakukan sangat ketat.

Misalnya harus mendapat rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan terdaftar aktif, ijazah, hingga uji kompetensi, surat persetujuan izin operasional fasilitas, serta berkas pendukung.

Menurutnya dari STR bisa dilihat dan dicek secara oline karena jika benar dokter pasti terdaftar dan rata-rata dokter biasanya sudah mengurus SIP sampai 3.

"Ini kan residivis. Orang yang datang juga sampai ribuan. Kita tidak bisa sebut ini praktik kedokteran. Jadi kami harap hukumannya berat. Ini jelas merugikan," pungkasnya.

Baca Juga:Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini