“Pelaku kita amankan pada Rabu 10 Mei 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Insana Utara. Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat (1) Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 subs ke pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Harusnya ketua RT harus menjadi contoh. Tapi ketua RT malah mabuk miras tengah malam dan mau potong warga pakai parang,” tambah mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Belu ini.