Polresta Denpasar Pastikan Direktur Promotor Konser Krisdayanti di Singapura Buronan Kasus Nikah Tanpa Izin

Polresta Denpasar membenarkan status DPO bagi Frederik Surya Tjoe yang merupakan direktur dari perusahaan promotor itu sejak April 2022.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Mei 2023 | 22:49 WIB
Polresta Denpasar Pastikan Direktur Promotor Konser Krisdayanti di Singapura Buronan Kasus Nikah Tanpa Izin
Krisdayanti. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Kalau hubungan dengan polisi baik-baik saja. Bahkan polisi juga pernah ke Jakarta untuk cek fisik secara mendadak, keberadaan kedua DPO ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, laporan polisi terhadap Helda dan Frederik Surya Tjoe dibuat sejak 28 Maret 2021. Sementara itu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara telah terbit pada 19 April 2023.

Dalam business profile Berkat Entertainment, diterangkan bahwa Frederik Surya Tjoe selaku direktur merupakan warga negara Singapura. Sedangkan Irene Linggawati merupakan WNI yang memilih saham di perusahaan tersebut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Konser Tunggal Krisdayanti di Singapura Terancam Batal Karena Promotornya Buron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak