SuaraBali.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih belum memutuskan tindak lanjut dari usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menghapus Visa on Arrival (VoA) bagi turis Rusia dan Ukraina.
Sebelumnya, Koster mengusulkan kepada Menkumham untuk menghapus VoA bagi turis Rusia dan Ukraina karena banyaknya turis asing yang melanggar.
Yasonna menyebut baru akan berkoordinasi dengan instansi dari berbagai pihak untuk menemukan jalan keluar dari masalah ini.
“Kan harus dibahas bersama, mana bisa kita putuskan sendiri-sendiri. Dari pariwisata seperti apa, dari Pemda seperti apa, ini semua kita harus jaga dengan baik,” ujar Yasonna saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, pada Jumat (31/3/2023).
Baca Juga:Wayan Koster Disebut Gubernur Ekstremis Bali Karena Tak Izinkan 11 Anak Israel Datang
Pihak yang dia sebut akan diajak untuk mencari solusi masalah ini meliputi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kemenkomarves, ASITA, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Pemprov Bali.
Usulan mengenai penghapusan VoA ini mendapat tanggapan serius terutama dari pihak negara yang terdampak. Termasuk duta besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin yang menentang keras usulan itu.
Meski begitu, Yasonna menanggapi agar bisa membahas mengenai hal ini secara hati-hati. Karena menurut dia turis yang melakukan pelanggaran tidak hanya turis Rusia dan Ukraina saja yang melakukan pelanggaran.
“Jadi di sini itu kita dengar laporan tidak mereka saja. Di sini yang terbanyak itu adalah (turis) Australia, jadi kan banyak (negara). Jadi kita harus membahasnya secara bersama dan komperhensif,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko tidak menanggapi soal usulan penghapusan VoA itu. Secara singkat, dia hanya menyebutkan bahwa VoA adalah mekanisme yang sangat memudahkan bagi warganya dan justru bisa meningkatkan pariwisata.
Baca Juga:3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi
“Ini mekanisme yang penting yang membuat kemudahan turis untuk berwisata dan meningkatkan pariwisata sendiri,” ujar Konstantin saat ditemui di lokasi yang sama.
Usulan Gubernur Bali Wayan Koster itu muncul setelah maraknya turis asing yang melakukan pelanggaran selama di Bali. Macam pelanggarannya juga bervariasi dari pelanggaran izin tinggal, pelanggaran lalu lintas, dan usaha tak berizin.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda