Izin Pasar Loak Pakaian Bekas di Bali Berpotensi Disetop

Selain itu, Jarta juga mengkhawatirkan risiko penyakit yang bisa terbawa dalam pakaian impor bekas ini.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 Maret 2023 | 19:28 WIB
Izin Pasar Loak Pakaian Bekas di Bali Berpotensi Disetop
Ilustrasi pakaian bekas impor (Pexels/mentatdgt)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang tersangka pengepul pakaian bekas yang akan diperdagangkan di Bali. Dari dua gudang, polisi mengamankan 117 bal yang setiap balnya diperkirakan berisi 500 potong pakaian bekas impor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta menyambut baik upaya tersebut. Menurut Jarta, perdagangan pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil yang ada di Bali.

“Seperti kita ketahui barang-barang impor ini memang dijual dengan harga yang sangat murah. Sehingga kalau industri sandang kita di Bali merasa tersaingi,” ujar Jarta saat ditemui pada Senin (20/3/2023).

Selain itu, Jarta juga mengkhawatirkan risiko penyakit yang bisa terbawa dalam pakaian impor bekas ini.

Baca Juga:Pengepul Pakaian Bekas di Pasar Kodok Ditangkap, Jalur Tikus Terkuak

Akibat perdagangan pakaian bekas ini, Jarta menyebut industri tekstil di Bali kehilangan 30-40 persen dari pasar lokal. Hal tersebut juga yang dia coba untuk berdayakan kembali sembari upaya pemberantasan penjualan pakaian bekas ini berjalan.

“Peluang kita untuk mengisi pasar itu menjadi hilang. Paling tidak 30-40 persen peluang pasar produk lokal ini menjadi terambil oleh produk impor seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten dan Kota untuk mendiskusikan tentang perizinan pasar yang menjual pakaian bekas. Dia menyebut terdapat potensi perizinan pasar loak tersebut dicabut.

“Setelah ini kami berkoordinasi dengan dinas kabupaten kota untuk mulai menertibkan baik dari perizinan maupun lainnya. Ketika memang arah bisnisnya ke situ, bisa kita stop perizinannya,” kata Jarta.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyebut akan memfokuskan pemberantasan perdagangan pakaian impor bekas ini kepada pengepulnya. Dia menjelaskan akan sulit dan tidak bijak apabila menindak pakaian yang sudah terpajang di etalase.

Menurutnya, apabila penindakan berfokus kepada pengepul maka perlahan stok barang bagi penjual eceran diperkirakan akan berkurang.

“Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran di wilayah penjualannya juga kita atasi,” ujar Jayan saat ditemui pada Senin (20/3/2023).

Upaya tersebut merupakan imbas dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menyetop perdagangan pakaian impor bekas.

Menurut Jokowi, perdagangan pakaian bekas menjadi ancaman bagi industi tekstil lokal.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini